Omzet yang di Dapat Oleh Agen Properti ERA Indonesia

Jika kamu memiliki sebuah rumah dan ingin di jual kepada orang lain, kamu bisa melakukan proses penjualan tersebut dengan cara mandiri dan juga dengan melalui agen property. Jika kamu ingin menggunakan jasa agen property maka kamu pasti akan mengeluarkan komisi agen properti yang harus kamu bayar.

Komisi Untuk Agen Properti yang Telah di Atur Pemerintah

Pasti kamu belum banyak tahu, tentang komisi agen property yang ternyata besaran komisi untuk agen property sudah di ataur dalam peraturan pemerintah. Peraturan komisi tersebut telah di ataur dalam peraturan menteri perdagangan Nomor 51 / M- DAG/PER/7/2017 yang berisi tentang perusahaan jasa perantara perdagangan property, yaitu membahas tentang pernyataan bahwa dalam menjalankan pada jasa perantara jual beli atau juga dalam sewa property mempunyai hak mendapatkan komisi. Ada pula dengan komisi yang di dapat oleh jasa agen property yang berhak mereka dapatkan minimal 2% dari besarnya nilai transaksi penjualan.

Sedangkan untuk jumlah komisi dalam maksimalnya antara lain adalah sebanyak 5% saja dari jumlah nilai transaksi yang di berikan. Dan untuk besaran komisi dari proses sewa property untuk agen property adalah minimal sebanyak 5% yang harus di berikan kepada agen property. 5% tersebut harus dari nilai semua jumlah transaksi yang telah ada. Sedangkan untuk maksimal dari komisi yang di dapat oleh agen property dalam menyewakan property adalah sekitar 8% dari nilai transksi. Akan tetapi, jika kita bandingkan dengan peraturan sebelumnya yang telah di tetapkan oleh menteri perdagangan pada tahun 2008 dan di revisi pada tahu 2015 yang sama-sama berisi tentang peraturan perusahaan perdagangan property. Dan menghasilkan peraturan tentang komisi yang sedikit lebih berbeda.

Isi dalam peraturan tersebut, mengatur komisi untuk agen property adalah sekitar 2%. Akan tetapi untuk pengaturan yang di tatapkan untuk komisi maksimal tidak di cantumkan. Ini lah alasanya peraturan lawas ini di ubah yang di lakukan sebagai bentuk penegasan dan penyempurnaan terhadap komisi agen property.

Komisi untuk Agen Properti

Besaran komisi yang di dapat oleh agen property juga di bagi menjadi dua jenis, yaitu ada agen property yang professional atau juga di kenal sebagai agen property bersertifikat yang di naungi oleh perusahaan jasa agen property dan agen property tradisional atau freelancer yang masing-masing jenisnya memiliki komisi yang berbeda.

Agen Property Bersertifikat

Untuk jenis agen property ini yang mendapatkan komisi yang berdasarkan pada nilai jual sebuah unti property. Akan tetapi untuk jenis property yang memiliki nilai jual lebih dari 3 Milyar, yaitu agen property akan mendapatkan komisi sebanyak 1%, kemudian untuk nilai jual property dengan kisaran 500 – 3 Milyar agen property akan mendapatkan komisi sebesar 1,5% – 2,5%, dan sedangkan untuk komisi untuk agen property dalam jenis unti dengan harga kisaran di bawah 500 juta akan mendapatkan komisi sebesar 3% dari nilai transaksinya.

Kemudian bukan hanya itu, jika sudah mendapatkan komisi sesuai dengan harga jual seperti di atas, maka belum selesai sampai di situ, karena harus di bagi lagi dengan pihak perusahaan, cara pembagian tergantung dari kebijakan perusahaan.

Agen Property Freelancer

Untuk komisi agen property freelance adalah sekitar 5 sampai 10 persen dari besarnya nilai jual property tersebut atau kata lain yang sering di gunakan adalah melakukan titip harga, artinya jika seorang penjual property mematok harga pokok, dan nantinya agen property freelance akan memberikan harga di atas harga pokok tersebut.

Komisi agen properti, memang sangat menjanjikan, itu sebabnya banyak orang yang ingin menjadi seorang agen property. Maka dari itu jika kamu mempunyai keinginan untuk menjadi agen property maka kamu harus belajar dari sekarang.