Yang memiliki Usaha Mikro Kecil (UMK), sekarang bisa dengan mudah mendirikan perseroan, lho! Sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha UMK bisa dengan mudah mendirikan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan. PT Perorangan sangat cocok didirikan oleh pelaku usaha UMK karena selain lebih mudah, biaya yang dibutuhkan juga relatif terjangkau.
Sebelum adanya PT Perorangan, sebagian besar dari kita pasti sudah mengenal dan tidak asing lagi dengan Perseroan Terbatas (PT). Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah mengeluarkan suatu terobosan baru yaitu perseroan yang bisa didirikan hanya oleh satu orang saja. Jika sebelumnya, pelaku usaha harus mempunyai modal minimal 50 juta dan harus didirikan oleh minimal dua orang, saat ini, pelaku usaha bisa mendirikan PT dengan modal sesuai kemampuan dan tanpa adanya minimal pendiri perusahaan atau bisa didirikan sendiri.
Untungnya mendirikan PT Perorangan
Mendirikan PT Perorangan memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan bentuk PT pada umumnya. Berikut adalah keuntungan jasa pembuatan pt perorangan:
1. Pendiriannya lebih mudah dan tidak berbelit-belit
Jika ingin mendirikan suatu PT, biasanya pendiri harus melapor kepada notaris untuk membuat akta pendirian PT. Akan tetapi PT Perorangan berbeda. Jika ingin mendirikan PT Perorangan, maka Anda tidak perlu untuk membuat akta pendirian PT yang harus ditandatangani oleh notaris. Pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan izin pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang dikeluarkan juga lebih terjangkau karena tidak membutuhkan akta notaris.
2. Mudah dalam pengambilan keputusan
PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang yang mana ia juga berperan sebagai pemegang saham dan direksi, sehingga dalam mengambil keputusan akan lebih mudah, cepat, dan leluasa.
3. Cocok didirikan untuk pelaku usaha yang modalnya terbatas
Salah satu syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan adalah usaha anda memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK) atau dengan kata lain memiliki modal tidak lebih dari 5 miliar rupiah dan penjualan tahunan melebihi 15 miliar rupiah. Nah, jadi untuk pelaku usaha mikro dan kecil, PT Perorangan sangat cocok nih untuk kalian!
4. Mudah untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan
Sebuah perusahaan yang sudah berbadan hukum akan lebih mudah dan dipercaya oleh bank dan investor. Hal ini akan memudahkan SobatLegal mendapatkan pinjaman dari bank.
5. Pajak yang dibayarkan lebih murah
Pemilik tidak perlu membayarkan pajak badan. Pajak yang dibebankan hanyalah pajak perorangan, sehingga biaya pajak yang harus dibayarkan lebih sedikit dibandingkan dengan PT pada umumnya.
6. Keuntungan dapat dinikmati sepenuhnya oleh pemilik
PT Perorangan hanya memiliki satu orang pendiri, jadi keuntungan yang didapatkan dari hasil usahanya menjadi milik pendiri sepenuhnya.